daerah otonom. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. daerah otonom

 
 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerahdaerah otonom  Penulis: Dennis Destryawan

Depok:. Otonomi daerah juga diadakan untuk daerah itu sendiri dan juga untuk kepentingan daerah itu sendiri. Di daerah-daerah otonom luar Jawa-Madura masih berlaku UU Desentralisasi 1903, dan baru berubah tahun 1937 dan 1938. CO, Jakarta - DPR telah resmi mengesahkan tiga undang-undang tentang pembentukan DOB (Daerah Otonomi Baru) di Papua. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut harus melaksanakan prinsip pemerintahan yang baik (good governance). KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menerima audiensi Departemen Sumber Daya. Daerah otonom bisa dibentuk dengan 2 cara, yaitu menggabungkan beberapa daerah yang bersebelahan atau melakukan pemekaran daerah dari 1 daerah menjadi beberapa daerah. Padahal, keduanya punya makna yang berbeda. Kompas. Selama itu banyak bermunculan Daerah Otonom aru (DO). DIY terletak dibagian selatan Pulau Jawa yang berpatasan dengan. Pemerintahan; Guna mencapai tujuan pelaksanaan otonomi daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya, Provinsi Papua terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai badan legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif. Perkembangan daerah otonom menunjukkan bahwa sejak memperoleh otonomi, semakin banyak daerah yang dianggap lebih maju dan berkembang, terutama daerah yang kaya akan sumber daya alam. Faktor ini 1 Marzuki, M. Adapun berdasarkan UU No. pemerintah daerah otonom (kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10 Fase kesembilan pemerintahan daerah di Indonesia terjadi dalam era reformasi yang ditandai dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 dan terjadi beberapa perubahan mendasar yang terkandung. Otonomi dalam administrasi pembangunan ini dirasakan makin urgen dan sejalan dengan keragaman sosial dan ekologi pada suatu wilayah. Berikut ini pembahasannya: 1. . METADATA PERATURAN. 2. NATAPRAJA Vol. Kota Total 2007 – 21 4 25 2008 – 27 3 30 2009 – 2 – 2 2012 1 4 – 5 2013 – 10 – 10 2014 – 3 – 3 Total 1 67 7 75 Tahun 2015 sampai dengan saat ini, Pemerintah masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah baru. Gabung Daerah Otonom yang Gagal. Kata Kunci : Otonomi Daerah,. Pembentukan daerah otonom baru selain mengacu pada peraturan perundangan yang ada, juga harus secara obyektif melihat potensi dan kemampuan daerah tersebut untuk bisa berkembang dan menjadi daerah yang maju. Kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah. 6. Berdasarkan UU No. com - 15/09/2012, 02:07 WIB. REPUBLIKA. 6/2014 Desa diberi pengertian dalam Pasal 1 angka 1 sebagai berikut. pemekaran daerah, DPD RI berkomitmen, menyatakan, dan mendorong dan mengawasi sejumlah proposal atau pembentukan daerah otonom baru. Salah satu contoh otonomi daerah yaitu suatu kebebasan pemerintah dalam membuat kebijakan daerah, pemerintah daerah tersebut bisa berupa Gubernur, Bupati, Camat, Kepala desa, Ketua RW, hingga Ketua RT diperbolehkan membuat kebijakan serta kewenangan dalam ruang. Penyerahan urusan-urusan yang termasuk dalam rumah-tangga dan kewajiban daerah kabupaten, yang berkenaan dengan: a. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Di daerah-daerah otonom luar Jawa-Madura masih berlaku UU Desentralisasi 1903, dan baru berubah tahun 1937 dan 1938. Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung. Rabu, 18 Mei 2022 10:03 WIB. Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom. Pengertian daerah otonom berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU 23/2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan. Pengertian Otonomi Daerah Evy Pajriani dalam Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah PPKn Kelas X (2020:10) menyebutkan, kata otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto yang berarti "sendiri". Diterangkan Pasal 1 Angka 6 UU 23/2014 jo. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan. Syarat Administrasi. Keputusan pemerintah pusat demi menciptakan peranan pemerintah dalam pelaksanaan desentralisasi dipertegas dengan. 3 ayat 1 uu no. Kedua, narasi teori konflik, desentralisasi, dan otonomi daerah. Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk. Potensi yang dimiliki belum sepenuhnya di kelola dengan maksimal karena keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki daerah terutama keuangan daerah. Daerah-daerah otonomi khusus (Aceh, Papua, Yogyakarta, Jakarta) 1. Tujuan awal pembentukan daerah otonom baru adalah menjadikan daerah tersebut dapat berdiri sendiri dan mandiri. Ciri utama dari daerah otonom adalah adanya lembaga perwakilan daerah dan eksekutif daerah yang berfungsi sebagai lembaga politik lokal. Tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti dalam UUD 1945. Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan keuangan negara dan sebagai Bendahara Umum Negara. Hak Khusus Provinsi Papua. erah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban d. Terkait dengan pengertian desentralisasi tersebut, Logemann mengemukakan, desentralisasi berarti adanya kekuasaan bertindak merdeka (vrije beweging) yang diberikan kepada satuan-satuan kenegaraan yang memerintah sendiri daerahnya itu, yaitu kekuasaan yang berdasarkan inisiatif sendiri yang disebut Perkembangan daerah otonom ini gak bisa dipenuhi cuma dengan pengajuan beberapa orang aja atau persetujuan langsung orang yang berpengaruh. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yang. Daerah Istimewa Surakarta adalah daerah otonomi khusus (daerah istimewa) yang secara de facto pernah ada antara Agustus 1945 sampai Juli 1946. SMARTID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instrusi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru. Dana Transfer ke Daerah Dalam RUU HKPD. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Referensi. 178. Demikianlah pembahasan mengenai Otonomi Daerah Adalah – Pengertian, Tujuan, Prinsip & Contohnya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan acara diskusi bertemakan “Optimalisasi Pelaksanaan Otonomi Daerah”. Dasar Hukum. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan. Selain konflik keruangan yang menyertai agenda pembentukan daerah otonom baru,. Pengertian Otonomi Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian Otonomi Daerah. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam UU No. Tiga DOB di Papua Dikawal hingga 2024. Dalam kesempatan ini, penulis akan menyampaikan penjelasan dari masing-masing asas tersebut. Secara umum, otonomi daerah adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengelola daerahnya sendiri secara mandiri. daerah dengan daerah lain dalam mensejahterakan masyarakatnya. 4. , h. Mungkin pelaksanaan otonomi daerah ini agak membingungkan pembaca. Otonomi Daerah akan mencakup berbagai urusan pemerintahan yang luas. Otonomi sendiri bersumber dari kata autos dan namos yang berarti undang-undang atau aturan sendiri. Mereka yang bergelut dengan keseharian politik di tingkt lokal, karenanya memahami betul dinamika sosial yang terjadi. Camat dalam kerangka otonomi daerah adalah Perpanjangan tangan Bupati untuk menjalankan Roda Pemerintahan kabupaten atau Kota untuk Kota Madya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat kelurahan dan desa di tingkat Kecamatan. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. bahwa dengan berlakunya Undang-undang No. 2. Sedangkan namos artinya aturan. Selain itu, Undang-Undang Nomor. Syarat pembentukan daerah otonom tersebut disimpulkan seperti di bawah ini. Dengan demikian, tindakan hukumnya bukan atas nama pejabat pusat, tetapi atas nama dirinya sendiri mewakili masyarakat daerah otonom. Arif Nasution, 2000, Demokrasi dan Problema Otonomi Daerah, Mandar Maju, Bandung. lahir daerah-daerah otonom baru yang jumlahnya mencapai 205 daerah, yang terdiri dari 7 daerah otonom provinsi, 164 daerah otonom kabupaten serta 34 daerah otonom kota. Bila daerah administratif itu memenuhi persyaratan pembentukan daerah baru, maka pemerintah bisa meresmikannya menjadi daerah otonom. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua kemudian diubah dengan Perpu No. Desentralisasi adalah penyerahan wewenangpemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah-Daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan Daerah, oleh karena di Daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar. pdf. Otonomi Daerah a. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dari jumlah tersebut, ternyata 18 daerah ini berada di Jawa Barat,daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa, serta tiga tingkatan daerah yaitu provinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil. Implementasi OSS RBA di Daerah: Tantangan dan Kebutuhan Pemda. Hasil pelimpahan kewenangan tersebut adalah terbentuknya daerah otonom atau otonomi daerah, yaitu kebebasan pemerintah. Adnyani, Ni Ketut Sari. JAKARTA – Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa pada 25 Juli 2022 telah ditetapkan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Pembagian kewenangan daerah otonom dalam UU ini tidak terlalu rigid sebagaimana diatur dalam UU No. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalahOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA Status. Selain itu, makna Otonomi daerah ialah sebuah sistem atau kewenangan. com - Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi. · Otonomi Formal, yaitu segala hal yang menyangkut. UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur. Pengertian Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 menjelaskan tentang definisi otonomi daerah, yaitu hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa otonomi daerah pada hakikatnya adalah :8 1. TENTANG DATABASE PERATURAN. Sebuah wilayah otonom didefinisikan sebagai sebuah wilayah dari sebuah negara yang memiliki tingkat otonomi, atau memiliki kebebasan dari otoritas luar. Terutama Gubernur Papua, pimpinan dan anggota DPR Papua. Selanjutnya pada tahun 2013 terbentuk lagi sebanyak 10 kabupaten, dan tahunJakarta - . 2018. Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. 22/1948 meletakkan titik berat otonomi pada Desa dan daerah lain setingkat Desa, dengan dasar pemikiran Pasal 33 UUD 1945. Namun ada dasar-dasar yang bisa menjadi landasan. Implikasinya adalah adanya ‘kue’ APBD yang menarik bagi elite lokal. 22 tahun 1999. 242. 2. 57 dan TLN No. Ikhtiar mendasar diambilnya kebijakan otonomi daerah adalah membangun harapan terbukanya struktur kesempatan yang baru. Lebih dari itu perubahan kedua atas Undang. 15 19Ibid, h. Sementara itu, anggota Pansus RUU Pemda Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat sepakat dengan adanya daerah persiapan. 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi yang bertujuan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah daerah otonom tersebut sebagian besar tersebar pada provinsi-provinsi yang memiliki wilayah paling luas dengan kepadatan penduduk rendah seperti di sumatra, kalimantan, sulawesi, maluku dan papua (Harmantyo, 2007). Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus yaitu DKI. METODE Tipe Penelitian ini adalah penelitian deskriptif-Explanatory. adalah daerah otonom. s. Di akhir tahun 2012, lahir kembali 5 daerah otonom yang terdiri dari 1 provinsi dan 4 kabupaten. 3. Meski sudah diterapkan selama 26 tahun, banyak daerah yang belum mandiri secara fiskal dan masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Upaya Penanggulangan Korupsi Pada Otonomi Daerah adalah Preventif Membangun etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta, Memulai dari diri sendiri, dari sekarang dan. Menurut Ateng Syarifuddin. Daerah persiapan sendiri diwacanakan selama 3 hingga 5 tahun. 3. Presiden merupakan penyelenggaran urusan pemerintahan di tingkat pusat. 1. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten. Definisi otonomi daerah. Lokasi. Tutup. Persyaratan ini dibuat agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan bisa membangun daerah lebih maju. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem. Kemandirian. Dalam buku " Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X " yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, ada beberapa pengertian otonomi daerah yaitu: 1. 3. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Sejak awal 2023 hingga hari pencoblosan 14 Februari 2024, anggota DPRD yang mencalonkan dirinya kembali, dan para kepala daerah yang partainya mengusung bakal calon. Rilis. 3. Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu "de" yang berarti "lepas", dan "centerum" yang berarti pusat. UU No. , Publisher:Jakarta : Rajawali Pers, 2011, Subject:Pemerintahan daerah |Desentralisasi. OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA. Otonomi khusus (Otsus) Aceh sejak pertama kali berlaku pada 2008 hingga 2022 kini berjalan hampir 15 tahun. R ata-rata per tahun, dalam kurun waktu 10 tahun, muncul lebih dari 20 daerah otonom baru. Salah satu. Eselon 1: DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH: Eselon 2: DIREKTORAT PENATAAN DAERAH, OTONOMI KHUSUS DAN DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH: Dilihat: 906: Didownload: 331:. 32 Tahun 2004. dari komunitas. Oleh karena itu, pejabat tersebut bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan otonom DKI Jakarta adalah tidak adanya daerah kabupaten/kota sehingga praktik umumPropinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57) sebagai undang-undang. Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Faktor-faktor yang dapat menghambat jalannya otonomi daerah di Indonesia adalah: Komitmen Politik: Penyelenggaraan otonomi daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak dianggap sebagai amanat konstitusi. V. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. Presiden dibantu para menteri untuk menjalankan pemerindah. Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari 4 kabupaten, 1 kota, 78 kapanewon/kemantren, 46 kelurahan dan 392 kalurahan. Otonomi daerah di Indonesia. Daerah otonom menurut Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga, hukum pemerintahan daerah tidak semata-mata mengkaji soal pemerintah daerah dan DPRD karena yang menjadi esensi kajiannya secara hukum adalah mengenai pemerintahan daerah otonom. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan. 1. S ejak digulirkan otonomi daerah, jumlah daerah otonom telah berkembang pesat dari 319 daerah otonom pada tahun 1999 menjadi 524 daerah otonom (provinsi, kabupaten, kota) pada tahun 2010. Sedangkan sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara Kesatuan Indonesia adalah desentralisasi. hampir seratus pesen dibanding jumlah . Pembentukan daerah otonom baru (Provinsi) di wilayah adat Ha-Anim, Lapago, dan Meepago. KOMPAS. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 1 hingga ayat 7. Untuk dapat melaksanakan tujuan dan prinsip-prinsip dari otonomi daerah, maka suatu negara atau bangsa mengharuskan pemerintah daerah secara terus-menerus untuk dapat berupaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) otonomi didefinisikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Pembahasan Model desentralisasi pemerin-tahan di Indonesia adalah model otonomi daerah yang menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan me-ngurus kepentingan masyarakat setempat menurut. Bersumber pada pengertian-pengertian otonomi Daerah tersebut bisa disimpulkan kalau hakikat otonomi Daerah merupakan sebagai berikut: Daerah mempunyai hak buat mengendalikan serta mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, ataupun wujud pelayanan warga yang. Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri atas daerah-daerah dari Sabang sampai Merauke. untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan . Enam kabupaten tersebut adalah Kabupaten Banggai, Banggai.